Tips Pajak UMKM: Cara Mudah Mengelola Kewajiban Pajak untuk Pelaku Usaha Kecil
...

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Meski demikian, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami kewajiban perpajakan secara menyeluruh. Padahal, pengelolaan pajak yang baik dapat membantu bisnis tumbuh sehat dan legal. Berikut beberapa tips praktis bagi pelaku UMKM agar tetap patuh pajak tanpa merasa terbebani. 1. Kenali Jenis Pajak yang Wajib Dibayar UMKM Pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet (sesuai PP 23 Tahun 2018). Ini adalah pajak sederhana yang bisa dibayarkan setiap bulan. 2. Catat Seluruh Transaksi Secara Rutin Membuat pencatatan keuangan secara rapi akan sangat membantu saat menghitung omzet bulanan. Gunakan aplikasi sederhana seperti Excel, Google Sheets, atau aplikasi pembukuan gratis untuk UMKM. 3. Pisahkan Rekening Pribadi dan Bisnis Pisahkan keuangan pribadi dan bisnis agar lebih mudah menghitung omzet dan arus kas. Ini juga mempermudah pengisian laporan pajak dan pembuktian saat dilakukan pemeriksaan.