Update Peraturan Pajak 2025: Apa Saja yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?

Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting dalam regulasi perpajakan di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis beberapa kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi dalam pelaporan pajak. Berikut adalah rangkuman beberapa poin penting dari peraturan pajak terbaru yang perlu Anda perhatikan: 1. Penyesuaian PTKP Pemerintah telah menyesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat. PTKP individu kini meningkat dari Rp54 juta menjadi Rp60 juta per tahun. 2. Tarif PPh Final untuk UMKM Tarif Pajak Penghasilan Final untuk pelaku UMKM diturunkan dari 0,5% menjadi 0,3%, guna mendukung pertumbuhan sektor usaha kecil dan menengah. 3. Penerapan e-Faktur 3.2 Mulai pertengahan tahun, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi e-Faktur versi 3.2, yang dilengkapi dengan fitur pre-populated data dan validasi yang lebih ketat. 4. Sanksi Administratif yang Lebih Tegas Untuk meningkatkan kepatuhan, DJP menerapkan sanksi administratif progresif terhadap keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran pajak. 5. Insentif Pajak untuk Energi Terbarukan Pemerintah memperluas insentif pajak bagi perusahaan yang berinvestasi di sektor energi terbarukan sebagai bagian dari kebijakan pajak hijau (green tax policy).